Sengketa Merek Global di RI, Konsumen Diminta Waspada Barang KW
- Istimewa
Lifestyle – Sengketa merek dagang kembali menjadi sorotan di kalangan pelaku bisnis dan pemerhati hukum di Indonesia. Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dinilai semakin krusial seiring dengan meningkatnya arus investasi dan perdagangan global.
Di tengah situasi ini, salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah gugatan pembatalan merek Arc’teryx oleh Amer Sports Canada Inc. terhadap perusahaan asal Tiongkok.
Amer Sports Canada Inc., pemilik sah merek Arc’teryx, mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2025. Gugatan tersebut ditujukan kepada perusahaan asal Tiongkok yang secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari temuan adanya toko-toko yang menjual produk Arc’teryx tanpa otorisasi resmi di Bali dan Jakarta.