5 Strategi Punya Rumah Pertama Sebelum Umur 30 Tahun, Milenial dan Gen Z Wajib Tahu!

Ilustrasi kpr
Sumber :
  • Freepik

Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Khusus untuk PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp 2 miliar. 

 

Contoh, jika Anda beli rumah Rp2 miliar maka tidak perlu membayar PPN. Tapi kalau Anda beli rumah Rp2,5 miliar, maka Anda dikenakan PPN 11 persen yang Rp500 juta (selisih Rp2,5 miliar-Rp2 miliar). Jadi cukup bayar Rp55 juta saja.

 

Sebelumnya, insentif PPN TDP 100 persen hanya berlaku Januari–Juni 2025, lalu turun menjadi 50 persen pada Juli–Desember 2025. Dengan keputusan baru ini  diskon PPN 100 persen berlaku sampai akhir 2025. Kebijakan PPN TDP 100 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023.

 

5. Bangun Skor Kredit dan Disiplin Menabung