Apa Itu BSU? Ini Penjelasan Lengkap dan Syarat Terbaru Penerimanya di 2025
Kamis, 24 Juli 2025 - 15:30 WIB
Sumber :
- Freepik
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu syarat utama untuk menerima BSU adalah Anda harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada kategori Penerima Upah (PU). Kepesertaan ini harus aktif paling lambat sampai 30 April 2025.
3. Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta
BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan terbatas. Oleh karena itu, penerima harus memiliki gaji atau upah ≤ Rp3.500.000 per bulan. Jika Anda bekerja di daerah dengan upah minimum yang lebih tinggi, maka batas penghasilan disesuaikan dengan UMP atau UMK setempat.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain