Cek Daftar Bantuan Bagi Korban PHK Massal, Bisa Cair Puluhan Juta!
- Freepik
Lifestyle – Gelombang PHK massal kembali terjadi di berbagai sektor. Mulai dari industri teknologi, ritel, hingga manufaktur, banyak perusahaan terpaksa merampingkan karyawannya demi efisiensi.
Kondisi ini membuat ribuan pekerja harus kehilangan mata pencaharian secara mendadak. Namun, Anda yang terdampak PHK tidak perlu langsung merasa putus asa.
Pemerintah melalui sejumlah program telah menyiapkan bantuan bagi korban pemutusan hubungan kerja. Jika dimanfaatkan dengan baik, bantuan ini bisa memberikan modal awal untuk bangkit, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Berikut beberapa program bantuan yang bisa Anda cek dan manfaatkan bila terkena PHK massal:
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan
Program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial terbaru yang diberikan pemerintah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK.
Fasilitas yang didapat:
- Uang tunai selama maksimal 6 bulan (besaran tergantung upah terakhir)
- Akses informasi lowongan kerja
- Pelatihan kerja gratis secara online dan offline
Syarat utama:
- Sudah terdaftar minimal 12 bulan di BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan mengundurkan diri atau terkena PHK karena pelanggaran berat
- Bukan pekerja outsourcing atau kontrak jangka pendek tertentu
2. Program Kartu Prakerja
Meski bukan secara khusus ditujukan untuk korban PHK, program Kartu Prakerja sangat membantu untuk meningkatkan keterampilan dan memperoleh insentif tunai.
Yang Anda dapatkan:
- Insentif pelatihan hingga jutaan rupiah
- uang tunai
- Akses ke pelatihan bersertifikat dari lembaga tepercaya
Program ini sangat cocok bagi korban PHK yang ingin alih profesi, mulai usaha mandiri, atau memperbarui skill digital agar lebih kompetitif di pasar kerja.
3. JHT (Jaminan Hari Tua)
JHT bisa dicairkan seluruhnya bagi pekerja yang sudah tidak bekerja, termasuk karena PHK. Dana ini berasal dari akumulasi iuran selama Anda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan:
- Bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Siapkan dokumen seperti KTP, KK, kartu peserta, dan surat keterangan PHK
- Proses pencairan umumnya berlangsung dalam 5–7 hari kerja
Banyak pekerja bisa mencairkan dana puluhan juta rupiah dari JHT, tergantung dari lamanya iuran dan besarnya gaji sebelumnya.
4. Pelatihan Gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan
Selain program Prakerja, Kemnaker juga menyediakan pelatihan kerja secara gratis melalui situs kemnaker.go.id dan Balai Latihan Kerja (BLK) di berbagai daerah.
Pelatihan ini mencakup bidang seperti:
- Tata boga
- Desain grafis
- Digital marketing
- Teknisi listrik, dan banyak lagi
Setelah pelatihan, peserta juga diarahkan ke informasi lowongan kerja terbaru atau pendampingan usaha mandiri.
5. Kredit Modal Usaha untuk Korban PHK
Beberapa bank, termasuk bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), memberikan fasilitas kredit modal usaha kepada masyarakat yang ingin memulai bisnis kecil setelah kehilangan pekerjaan.
Program ini kadang dikaitkan dengan penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga rendah dan syarat yang lebih fleksibel, terutama jika Anda terdata sebagai peserta pelatihan pemerintah atau Kartu Prakerja.
Kehilangan pekerjaan karena PHK massal memang berat, tapi bukan akhir segalanya. Pemerintah menyediakan berbagai bentuk bantuan mulai dari pelatihan, insentif tunai, hingga akses modal usaha yang bisa Anda manfaatkan untuk bangkit kembali.
Segera cek kelayakan Anda sebagai penerima manfaat bantuan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan Program Prakerja. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena bantuan yang tersedia bisa bernilai hingga puluhan juta rupiah bila dikombinasikan.
Bersikap proaktif, siapkan dokumen, dan manfaatkan semua program yang ada. Anda masih punya peluang besar untuk membangun masa depan yang lebih stabil dan mandiri. Selamat mencoba dan tetap semangat!