6 Langkah Cek Legalitas Pinjaman Online, Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal!

Ilustrasi mengajukan pinjaman online
Sumber :
  • Freepik

- WhatsApp OJK: 081-157-157-157

- Layanan Telepon: 157

- Email: konsumen@ojk.go.id

 

Tim OJK akan memberikan informasi apakah pinjaman online tersebut resmi atau tidak. Cara ini sangat efektif jika Anda ragu atau tidak menemukan nama aplikasi pada daftar di website OJK.

 

3. Periksa Nama Perusahaan, Bukan Hanya Aplikasinya

 

Banyak masyarakat terkecoh karena hanya mengenali nama aplikasi pinjol tanpa mengetahui siapa perusahaan di baliknya. Padahal, OJK hanya mencatat legalitas berdasarkan nama badan hukum atau PT yang menaungi aplikasi tersebut.

 

Misalnya, aplikasi bernama "DanaKu" dioperasikan oleh PT DanaKu Teknologi Indonesia. Maka, yang tercatat di OJK adalah nama PT tersebut, bukan nama aplikasi. Oleh karena itu, Anda perlu: