Syarat dan Cara Daftar Semua Jenis Bansos Pemerintah: PKH, BPNT, PIP, Bisa Lewat HP!
- Freepik
Lifestyle – Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah merupakan bentuk nyata perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Terdapat berbagai jenis bansos yang bisa diajukan masyarakat sesuai kriteria masing-masing, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa.
Meski jenisnya berbeda, seluruh program ini bertujuan membantu penerima agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.
Jika Anda atau keluarga termasuk dalam kategori yang berhak, tidak perlu khawatir. Kini mendaftar bansos bisa dilakukan cukup dari rumah menggunakan HP.
Berikut syarat dan cara daftar semua jenis bansos yang saat ini masih aktif disalurkan pemerintah:
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
Sasaran:
Keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Syarat:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cara Daftar:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di HP.
2. Buat akun dengan NIK, KK, dan unggahan foto KTP.
3. Pilih menu “Usul” dan daftarkan diri untuk bantuan PKH.
4. Tunggu proses verifikasi dari Kemensos dan Dinsos daerah.
2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Sasaran:
Keluarga miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan harian.
Syarat:
- Terdaftar di DTKS Kemensos.
- Memiliki NIK yang aktif dan cocok dengan data Dukcapil.
- Belum menerima bansos sejenis lainnya (tergantung kuota daerah).
Cara Daftar:
1. Gunakan aplikasi Cek Bansos.
2. Masuk menu “Usul”, lalu pilih jenis bantuan BPNT.
3. Lengkapi data dan kirim pengajuan.
4. Jika disetujui, bantuan dikirim dalam bentuk uang tunai.
3. PIP (Program Indonesia Pintar)
Sasaran:
Anak usia sekolah dari SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Syarat:
- Usia 6–21 tahun dan sedang menempuh pendidikan.
- Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), KKS, atau SKTM.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Terdaftar atau bisa diusulkan ke DTKS.
Cara Daftar:
1. Pengajuan dilakukan melalui sekolah tempat anak bersekolah.
2. Orang tua membawa dokumen (KK, KIP/SKTM) ke operator sekolah.
3. Pihak sekolah mengusulkan nama ke sistem PIP Kemendikbud melalui Dapodik.
4. Setelah diverifikasi, bantuan cair ke rekening anak atau wali sesuai bank penyalur (BRI, BNI, dll).
Tips Agar Data Anda Lolos Verifikasi
1. Pastikan NIK dan data KK sesuai dengan Dukcapil.
2. Perbarui data DTKS di kelurahan atau melalui musyawarah desa jika belum masuk.
3. Untuk PIP, pastikan anak Anda aktif sekolah dan terdaftar di Dapodik.
4. Usulan melalui aplikasi Cek Bansos bisa dilakukan mandiri jika belum terdaftar oleh RT/RW atau desa.
Mendaftar bansos pemerintah kini tak lagi rumit. Cukup lewat aplikasi Cek Bansos atau kerja sama dengan pihak sekolah, Anda bisa mengakses bantuan untuk keluarga, pangan, maupun pendidikan.
Yang penting, lengkapi data dengan benar dan ikuti prosedur resmi. Dengan cara ini, bansos bisa sampai ke tangan yang tepat, dan Anda pun bisa merasakan langsung manfaat dari kebijakan sosial pemerintah.