Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Mungkin Anda Dapat BSU Rp600.000, Cek di Sini!
Rabu, 25 Juni 2025 - 09:54 WIB
Sumber :
- Freepik
Apa Itu BSU dan Siapa yang Berhak Menerima?
BSU adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk membantu para pekerja yang terdampak secara ekonomi, khususnya dalam menghadapi inflasi dan kenaikan harga.
Mengutip dari laman kemnaker.go.id, penerima BSU tahun ini merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Selain itu, penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penyaluran kepada jutaan pekerja formal, termasuk guru honorer dan pekerja sektor informal yang memenuhi syarat.