Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini Hak dan Cara Menghadapinya Secara Hukum
Senin, 23 Juni 2025 - 18:10 WIB
Sumber :
- Freepik
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Hubungi 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id
- Satgas Waspada Investasi (SWI): Terutama jika pinjol tidak terdaftar resmi
- Kepolisian: Jika terjadi ancaman, kekerasan, atau pelecehan
- Kominfo: Jika ada penyalahgunaan data pribadi
Semua bentuk pelaporan ini dapat dilakukan secara daring, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.