Freelancer Juga Bisa Dapat Bantuan! Ini 4 Program Pemerintah yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi rupiah
Sumber :
  • Freepik

Lifestyle – Di era digital saat ini, semakin banyak orang memilih jalur sebagai freelancer karena fleksibilitas waktu dan kebebasan dalam menentukan pekerjaan. Namun, bekerja lepas juga memiliki tantangan tersendiri, salah satunya adalah ketidakpastian penghasilan dan minimnya perlindungan sosial.

 

Beruntung, pemerintah Indonesia menyediakan sejumlah program yang juga dapat diakses oleh para pekerja lepas. Program-program ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial, pelatihan kerja, hingga bantuan pangan yang sangat bermanfaat dalam menjaga kestabilan keuangan.

 

Berikut ini empat program bantuan pemerintah yang bisa Anda manfaatkan sebagai freelancer:

 

1. BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri (BPU)

 

Sebagai freelancer, Anda dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan membayar iuran secara mandiri, Anda tetap bisa memperoleh berbagai perlindungan, seperti:

 

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

- Jaminan Kematian (JKM)

- Jaminan Hari Tua (JHT)

- Jaminan Pensiun (JP) (opsional)

 

Iuran program ini sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan, tergantung manfaat yang Anda pilih.

 

Cara daftar:

Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

 

2. Kartu Prakerja

 

Program ini sangat cocok bagi freelancer yang ingin meningkatkan kompetensi dan daya saing. Kartu Prakerja menyediakan pelatihan kerja berbasis digital dan insentif bagi peserta yang lolos seleksi.

 

Manfaat Kartu Prakerja:

 

- Saldo pelatihan sebesar Rp3,5 juta

- Insentif tunai Rp600 ribu setelah menyelesaikan pelatihan

- Sertifikat yang bisa memperkuat portofolio profesional

 

Cara daftar:

Buka www.prakerja.go.id, buat akun, isi data diri, dan ikuti seleksi saat gelombang dibuka.

 

3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

 

Program ini ditujukan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika Anda sebelumnya pernah bekerja secara formal dan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan, maka Anda bisa mengklaim manfaat dari JKP.

 

Manfaat JKP meliputi:

 

- Uang tunai hingga enam bulan

- Pelatihan kerja (reskilling dan upskilling)

- Layanan informasi pasar kerja

 

Meskipun Anda kini freelance, jika pernah bekerja formal dan memenuhi syarat, Anda masih dapat memperoleh manfaat ini.

 

4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

 

BPNT adalah program bantuan sosial yang memberikan bantuan pangan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk freelancer yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Manfaat BPNT:

 

- Bantuan senilai Rp200 ribu per bulan

- Disalurkan melalui kartu elektronik atau kantor pos

- Digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan minyak

 

Cara daftar:

Cek nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id. Jika belum terdaftar di DTKS, ajukan ke perangkat desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

 

Mengapa Freelancer Perlu Akses Program Ini?

 

Sebagai freelancer, Anda bertanggung jawab penuh atas keamanan finansial dan pengembangan karier Anda sendiri. Dengan memanfaatkan program pemerintah yang tersedia, Anda bisa mendapatkan:

 

- Perlindungan sosial jika terjadi risiko kerja

- Peluang pelatihan untuk meningkatkan keahlian

- Bantuan pangan dan insentif sebagai tambahan penghasilan

- Tabungan untuk masa depan dan hari tua

 

Manfaatkan peluang ini agar Anda tetap terlindungi, terus berkembang, dan memiliki masa depan finansial yang lebih cerah. Freelancer juga bisa hidup tenang, asal tahu cara memanfaatkan program yang ada.