Sudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dapat Bantuan Rp15 Juta

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

2. Dokumen wajib lengkap, dan pastikan foto atau scan jelas.

 

3. Gunakan rekening bank atas nama sendiri.

 

4. Pastikan data Anda di aplikasi JMO sudah diperbarui, termasuk nomor HP dan email aktif.

 

Jika Anda sudah berhenti bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaatkan kemudahan ini untuk mencairkan dana JHT Anda. Dengan saldo maksimal Rp15 juta, Anda bisa langsung klaim lewat aplikasi JMO secara praktis, cepat, dan tanpa ribet.

 

Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan penting, seperti membayar utang, memenuhi kebutuhan mendesak, atau bahkan sebagai modal awal untuk usaha kecil. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkahnya dengan benar dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan berjalan lancar.

 

Jangan sia-siakan hak Anda! Manfaatkan layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan untuk meraih ketenangan finansial di masa transisi pekerjaan.