Waspada Pinjol Ilegal! Cek 7 Tanda Ini Agar Tak Jadi Korban Penipuan
Rabu, 21 Mei 2025 - 10:21 WIB
Sumber :
- Freepik
6. Tidak Memiliki Alamat Kantor yang Jelas
Transparansi lokasi kantor adalah hal mendasar dalam bisnis keuangan. Jika penyedia pinjaman tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan hanya bisa dihubungi lewat aplikasi, maka kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.
7. Penagihan Tidak Etis dan Mengintimidasi
Ciri paling mencolok adalah metode penagihan yang kasar, tidak sopan, dan disertai ancaman. Hal ini termasuk menyebarkan informasi utang Anda kepada kontak di ponsel Anda, tindakan yang melanggar hukum dan privasi.