Waspada Pinjol Ilegal! Cek 7 Tanda Ini Agar Tak Jadi Korban Penipuan
Rabu, 21 Mei 2025 - 10:21 WIB
Sumber :
- Freepik
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol ilegal umumnya tidak terdaftar maupun berizin di OJK. Legalitas ini sangat penting karena hanya pinjol legal yang diawasi oleh otoritas resmi dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Anda bisa memeriksa daftar resmi di situs OJK sebelum mengajukan pinjaman.
2. Menawarkan Pinjaman Secara Spamming