Cara Mudah Daftar dan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Terbaru 2025, Bisa 'Gajian' Sampai 6 Bulan
Kamis, 12 Juni 2025 - 15:56 WIB
Sumber :
- Pixaby
2. Lapor PHK
Masuk ke akun SIAPkerja.
Klik “Lapor Kehilangan Pekerjaan”.
Unggah dokumen: surat PHK, kartu keluarga, KTP, rekening bank, dan foto diri (selfie).
Tunggu verifikasi dari sistem dan BPJS.
3. Ikuti Asesmen dan Layanan
Setelah pengajuan disetujui, Anda wajib mengikuti:
Asesmen awal untuk melihat potensi dan preferensi kerja.