Baru Kena PHK? Ini Panduan Lengkap Klaim JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi rupiah
Sumber :
  • Freepik

Langkah Klaim JKP via SIAPkerja

 

1. Lapor PHK

 

Perusahaan melaporkan PHK ke Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Anda juga harus melapor PHK melalui portal SIAPkerja.kemnaker.go.id.

 

2. Ajukan Klaim

 

Masuk ke akun SIAPkerja.

 

Pilih menu pengajuan klaim JKP.

 

Lengkapi data diri, unggah surat PHK, rekening bank, dan selfie.

 

Setujui surat pernyataan digital.

 

3. Lakukan Asesmen dan Aktivitas