BSU Cair Rp600.000, Cek Syarat dan Cara Klaimnya di Sini!
- Freepik
Lifestyle – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk membantu para pekerja yang terdampak secara ekonomi. Bantuan ini diberikan secara langsung kepada pekerja formal yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Program BSU menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum wilayah masing-masing.