Sudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dapat Bantuan Rp15 Juta
- Istimewa
Lifestyle – Di tengah kebutuhan hidup yang semakin meningkat, banyak pekerja mencari jalan untuk memanfaatkan hak-hak perlindungan sosial yang mereka miliki. Salah satunya adalah manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar baiknya, sejak pertengahan 2025, Anda bisa mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Program ini merupakan bagian dari kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan agar manfaat JHT lebih mudah diakses oleh para peserta, terutama mereka yang baru saja berhenti bekerja. Berikut panduan lengkapnya untuk Anda.
Siapa yang Berhak Klaim JHT Rp15 Juta?
Fasilitas pencairan JHT maksimal Rp15 juta ini diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi syarat berikut:
- Sudah berhenti bekerja, baik karena resign atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Saldo JHT maksimal Rp15 juta.
- Memiliki dokumen pendukung seperti:
1. KTP dan Kartu Keluarga (KK),
2. Kartu peserta BPJSTK,
3. Paklaring atau surat keterangan berhenti kerja,
4. Nomor rekening bank aktif,
5. NPWP (jika pernah punya saldo lebih dari Rp50 juta).
Jika saldo Anda lebih dari Rp15 juta, pencairan tetap bisa dilakukan tetapi harus melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau dengan metode layanan Lapak Asik.
Cara Klaim JHT Rp15 Juta via Aplikasi JMO
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengklaim saldo JHT melalui aplikasi JMO:
1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore.
2. Login menggunakan akun BPJSTK Anda.
3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan klik "Klaim JHT".
4. Jika Anda memenuhi syarat, sistem akan memberi tanda centang hijau.
5. Pilih alasan berhenti bekerja (PHK atau resign).
6. Unggah dokumen yang diminta dan lakukan verifikasi biometrik (selfie).
7. Masukkan data rekening bank dan NPWP jika diminta.
8. Periksa kembali seluruh data, lalu klik konfirmasi.
9. Dana akan dikirim ke rekening Anda dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Keuntungan Klaim JHT via JMO
- Cepat dan praktis, proses klaim bisa dilakukan dari rumah tanpa antre.
- Transparan, pengguna bisa memantau status klaim secara langsung.
- Aman, menggunakan verifikasi biometrik yang hanya bisa diakses oleh pemilik akun.
Dengan kemudahan ini, peserta tidak perlu cuti kerja atau bepergian ke kantor cabang hanya untuk mengurus pencairan dana
Tips agar Klaim Anda Lancar
1. Pastikan saldo JHT Anda tidak melebihi Rp15 juta.
2. Dokumen wajib lengkap, dan pastikan foto atau scan jelas.
3. Gunakan rekening bank atas nama sendiri.
4. Pastikan data Anda di aplikasi JMO sudah diperbarui, termasuk nomor HP dan email aktif.
Jika Anda sudah berhenti bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaatkan kemudahan ini untuk mencairkan dana JHT Anda. Dengan saldo maksimal Rp15 juta, Anda bisa langsung klaim lewat aplikasi JMO secara praktis, cepat, dan tanpa ribet.
Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan penting, seperti membayar utang, memenuhi kebutuhan mendesak, atau bahkan sebagai modal awal untuk usaha kecil. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkahnya dengan benar dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan berjalan lancar.
Jangan sia-siakan hak Anda! Manfaatkan layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan untuk meraih ketenangan finansial di masa transisi pekerjaan.