Cara Membawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat, Ini Syarat dan Ketentuannya
- Freepik
Dokumen yang Diperlukan
Untuk membawa hewan peliharaan, pemilik wajib menyiapkan dokumen resmi, antara lain:
Surat Kesehatan Hewan: Dikeluarkan oleh dokter hewan, menyatakan bahwa hewan dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, dan telah divaksin, termasuk vaksin rabies. Surat ini biasanya berlaku 7–14 hari sebelum keberangkatan.
Surat Karantina: Diperoleh dari Balai Karantina Hewan di bandara atau Dinas Pertanian setempat. Surat ini menyatakan bahwa hewan bukan spesies dilindungi dan bebas dari penyakit karantina. Masa berlaku surat karantina biasanya 1–3 hari sejak diterbitkan, tergantung maskapai.
Surat Pembebasan Tanggung Jawab: Ditandatangani di bandara, menyatakan bahwa pemilik bertanggung jawab penuh atas kondisi hewan selama penerbangan.
Fotokopi Dokumen Pendukung: Seperti buku vaksin dan KTP pemilik, diperlukan saat pengurusan di karantina.
Dokumen-dokumen ini harus diserahkan ke petugas karantina di bandara setempat, idealnya sehari sebelum keberangkatan, untuk mendapatkan sertifikat karantina dengan biaya sekitar Rp3.000–Rp5.000.