Visa Schengen Cascade 2025 Resmi Berlaku, Bebas Bolak-Balik Eropa hingga 5 Tahun

Menara Eiffel
Sumber :
  • Pixabay

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, WNI yang memenuhi kriteria ini berhak mengajukan visa multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun. Selain itu, pemohon perlu menunjukkan bukti dana yang memadai untuk menunjang perjalanan, asuransi perjalanan dengan pertanggungan minimal EUR 30.000 yang berlaku di seluruh negara Schengen, serta dokumen pendukung seperti bukti akomodasi. Konsistensi dalam mematuhi aturan imigrasi juga menjadi faktor penting dalam pengajuan visa ini.

Negara yang Dicakup Visa Schengen

Visa Schengen Cascade berlaku untuk 29 negara di kawasan Schengen, yaitu Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Dengan satu visa, traveler dapat menjelajahi berbagai destinasi populer seperti Paris, Amsterdam, Roma, atau pegunungan Alpen di Swiss tanpa hambatan administrasi tambahan. Kebijakan ini memudahkan perencanaan perjalanan lintas negara, terutama bagi mereka yang ingin mengunjungi beberapa destinasi dalam satu perjalanan.

Manfaat Ekonomi dan Mobilitas

Kebijakan Visa Schengen Cascade tidak hanya memudahkan wisatawan, tetapi juga memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia. Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini memungkinkan pelaku bisnis Indonesia untuk lebih mudah menghadiri pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di Eropa. 

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, menambahkan bahwa Indonesia kini memiliki salah satu akses terbaik ke Eropa di dunia, dengan proses yang lebih sederhana tanpa tahapan perantara. Kebijakan ini juga mendukung pelajar dan profesional untuk menjalin kolaborasi internasional, memperkuat koneksi antarmasyarakat.