74 Negara Bebas Jalan-jalan di China 30 Hari, Indonesia Termasuk?
- Pixabay
Lifestyle –China, sebagai salah satu destinasi wisata global dengan kekayaan budaya, sejarah, dan modernitas yang memukau, terus berupaya menarik lebih banyak pengunjung internasional. Pada 2025, Pemerintah China memperluas kebijakan bebas visa hingga mencakup 74 negara untuk kunjungan hingga 30 hari, sebagai bagian dari strategi untuk memajukan pariwisata, meningkatkan perekonomian, dan memperkuat pengaruh globalnya.
Menurut Administrasi Imigrasi Nasional (NIA), lebih dari 20 juta wisatawan asing memanfaatkan fasilitas bebas visa pada 2024, meningkat 112,3% dari tahun sebelumnya, menyumbang hampir sepertiga dari total kunjungan internasional. Kebijakan ini memudahkan wisatawan untuk menjelajahi destinasi ikonik seperti Tembok Besar, Kota Terlarang, dan Kuil Surga tanpa kerumitan pengurusan visa. Namun, apakah Indonesia termasuk dalam daftar 74 negara tersebut, atau hanya mendapat akses terbatas melalui skema transit?
Latar Belakang Kebijakan Bebas Visa China
Sejak pembukaan kembali perbatasannya pada 2023 setelah isolasi akibat pandemi COVID-19, China gencar melonggarkan kebijakan visa untuk mendorong kunjungan internasional. Pada 2024, kebijakan ini mulai diperluas dengan menambah negara-negara baru ke dalam program bebas visa.
Hingga Juli 2025, sebanyak 74 negara telah dimasukkan ke dalam skema bebas visa selama 30 hari, efektif hingga 31 Desember 2025, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pengumuman resmi. Kebijakan ini mencakup kunjungan untuk tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, pertukaran budaya, dan transit. Namun, aktivitas seperti bekerja, belajar, atau jurnalisme tetap memerlukan visa khusus yang diajukan sebelum kedatangan.
Platform perjalanan daring berbasis di Shanghai, pemesanan tiket pesawat, hotel, dan layanan terkait untuk perjalanan ke China melonjak dua kali lipat pada kuartal pertama 2025 dibandingkan periode yang sama pada 2024. Sebanyak 75% pengunjung berasal dari negara-negara yang menikmati fasilitas bebas visa, menunjukkan dampak signifikan kebijakan ini terhadap sektor pariwisata.
Daftar 74 Negara Bebas Visa 30 Hari
Kebijakan bebas visa 30 hari berlaku untuk warga negara yang memiliki paspor biasa dari 74 negara berikut, yang mencakup wilayah Asia, Eropa, Amerika Latin, dan Timur Tengah:
- Asia: Brunei, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Singapura, Uni Emirat Arab, Qatar.
- Eropa Barat: Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Islandia, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swiss, Inggris, Andorra, Liechtenstein, Monako, Portugal, Yunani, Siprus, Slovenia, Slowakia.
- Eropa Timur: Bulgaria, Kroasia, Estonia, Latvia, Malta, Montenegro, Makedonia Utara, Romania, Polandia, Hongaria.
- Amerika Latin: Argentina, Brasil, Chili, Peru, Uruguay.
- Timur Tengah: Arab Saudi, Oman, Kuwait, Bahrain.
- Oseania: Australia, Selandia Baru.
Kebijakan ini, yang diperbarui terakhir pada 30 November 2024, memungkinkan kunjungan hingga 30 hari untuk tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, pertukaran budaya, atau transit. Negara-negara ini dipilih berdasarkan hubungan diplomatik, potensi pariwisata, dan kepentingan ekonomi China, seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Luar Negeri China pada 22 November 2024.
Status Indonesia: Bebas Visa Transit 10 Hari
Sayangnya, Indonesia tidak termasuk dalam daftar 74 negara yang mendapatkan akses bebas visa selama 30 hari. Sebagai gantinya, warga Indonesia memenuhi syarat untuk skema transit bebas visa selama 240 jam (10 hari), efektif sejak 12 Juni 2025, sebagaimana diumumkan oleh NIA. Kebijakan ini memperluas jumlah negara yang eligible menjadi 55, termasuk Indonesia, Rusia, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Republik Ceko, Lituania, Swedia, dan Ukraina.
Untuk memanfaatkan kebijakan transit ini, wisatawan Indonesia harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki paspor yang berlaku minimal tiga bulan dari tanggal kedatangan.
- Memiliki tiket lanjutan (interline ticket) dengan tanggal dan nomor kursi yang telah dikonfirmasi untuk menuju negara ketiga dalam waktu 240 jam.
- Mengisi kartu kedatangan untuk transit di bandara.
- Masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan masuk di 24 wilayah provinsi, seperti Beijing, Shanghai, atau Guangzhou.
- Selama 10 hari, wisatawan Indonesia dapat melakukan kegiatan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau pertukaran budaya, tetapi dilarang bekerja, belajar, atau melakukan kegiatan jurnalistik tanpa visa yang sesuai. Wisatawan juga harus tetap berada di wilayah yang ditentukan (misalnya, hanya di Beijing jika masuk melalui Beijing) dan tidak boleh pindah ke provinsi lain kecuali diizinkan, seperti di Guangdong untuk turis dari Hong Kong atau Makau.
Dampak Kebijakan pada Pariwisata
Kebijakan bebas visa ini telah meningkatkan jumlah wisatawan internasional secara signifikan. Pada 2024, China mencatat 64,88 juta perjalanan lintas batas, naik 82,9% dari tahun sebelumnya, dengan lebih dari 20 juta di antaranya adalah kunjungan bebas visa. Selama libur Festival Perahu Naga 2025, sebanyak 231.000 wisatawan asing masuk tanpa visa, meningkat 59,4% dibandingkan periode yang sama pada 2024.
Pemandu wisata seperti Gao Jun, yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun, melaporkan lonjakan permintaan hingga kewalahan. Untuk mengatasi hal ini, ia meluncurkan bisnis pelatihan pemandu wisata berbahasa Inggris, menunjukkan antusiasme industri pariwisata terhadap kebijakan ini. Sementara itu, wisatawan domestik masih mendominasi, tetapi proporsi wisatawan asing, terutama dari Eropa, meningkat tajam dari kurang dari 5% sebelum 2019 menjadi 15-20% pada 2025, menurut laporan dari ABC News.
Tips untuk Wisatawan Indonesia
Bagi wisatawan Indonesia yang ingin memanfaatkan skema transit 10 hari, berikut beberapa panduan:
- Siapkan Dokumen Perjalanan: Pastikan paspor valid dan tiket lanjutan ke negara ketiga tersedia untuk diperiksa di imigrasi.
- Pilih Pelabuhan Masuk: Pilih kota seperti Beijing, Shanghai, atau Guangzhou yang memiliki banyak destinasi wisata, seperti Tembok Besar atau Bund Shanghai.
- Patuhi Batas Wilayah: Tetap berada di wilayah yang diizinkan selama transit untuk menghindari pelanggaran.
- Periksa Kebijakan Maskapai: Beberapa maskapai mungkin memiliki aturan khusus untuk penumpang transit, jadi konfirmasi sebelum keberangkatan.
- Rencanakan Itinerary: Dengan waktu terbatas 10 hari, fokuslah pada destinasi utama seperti Beijing (Kota Terlarang, Kuil Surga) atau Shanghai (Taman Yu, Menara Oriental Pearl).
Bagi yang berencana tinggal lebih dari 10 hari atau melakukan aktivitas seperti bekerja atau belajar, pengajuan visa di kedutaan atau konsulat China tetap diperlukan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi NIA atau kedutaan China di Indonesia.