Larangan Merokok Sembarangan di Malioboro Yogyakarta, Pahami Aturan dan Dendanya!

Jalan Malioboro
Sumber :
  • Teras Malioboro

LifestyleMalioboro, jantungan kota Yogyakarta, adalah destinasi wisata ikonik yang menarik jutaan pengunjung setiap tahun dengan pesona budaya, kuliner, dan belanja. Namun, di balik keramaian dan keindahan pedestrian Malioboro, terdapat aturan ketat yang perlu diperhatikan wisatawan: larangan merokok sembarangan. Sejak akhir 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. 

Aturan ini bukan untuk melarang merokok sepenuhnya, melainkan mengatur aktivitas merokok agar dilakukan di tempat khusus, sehingga menjaga kenyamanan dan kesehatan pengunjung, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Dengan denda hingga Rp7,5 juta atau hukuman kurungan, wisatawan wajib memahami aturan ini untuk menghindari sanksi. Artikel ini akan mengulas secara mendalam regulasi KTR di Malioboro, lokasi Tempat Khusus Merokok (TKM), serta tips untuk wisatawan.

Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok pasif, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti penyakit pernapasan dan kardiovaskular. Aturan ini mencakup berbagai area publik, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan lokasi umum lainnya seperti Malioboro. 

Penetapan Malioboro sebagai KTR pada 12 November 2020 merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan wisata yang sehat, bersih, dan nyaman, sejalan dengan citra Yogyakarta sebagai kota budaya yang ramah lingkungan. Kebijakan ini juga mendukung upaya pencegahan penularan penyakit, termasuk COVID-19, karena puntung rokok yang dibuang sembarangan berpotensi menjadi media penyebaran virus.

Area Larangan Merokok dan Tempat Khusus Merokok

Perda Nomor 2 Tahun 2017 tidak melarang merokok secara total, tetapi mengatur agar aktivitas ini dilakukan di Tempat Khusus Merokok (TKM) yang telah disediakan. Di Malioboro, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan 17 titik TKM per Juli 2025 untuk mengakomodasi perokok tanpa mengganggu pengunjung lain. Beberapa lokasi TKM yang resmi meliputi:

  1. Lantai 3 Pasar Beringharjo: Area luas dan terbuka, cocok untuk merokok tanpa mengganggu aktivitas pasar.
  2. Area Utara Plaza Malioboro: Terletak di halaman luar mal, dilengkapi penanda dan fasilitas seperti tempat duduk.
  3. Lantai 1 Taman Parkir Abu Bakar Ali: Lokasi strategis di ujung Malioboro, mudah diakses wisatawan.
  4. Enam Titik di Tenant Plaza Malioboro: Area baru yang diluncurkan pada Juli 2025 untuk memperluas akses TKM.
  5. Restoran dan Kafe: Beberapa tempat seperti Starbucks Malioboro, Burger King, Solaria, Teras Malioboro Ketandan, Teras Malioboro Beskalan, dan Benteng Vredeburg menyediakan TKM.
  6. Sirip-Sirip Malioboro: Area seperti Jalan Dagen dan Jalan Ketandan samping Ramayana Mal dilengkapi asbak kecil untuk perokok.

TKM ideal harus berupa ruang terbuka dengan sirkulasi udara baik, terpisah dari akses lalu lalang, dan tidak berada di dekat pintu masuk atau keluar gedung. Pemerintah juga terus menambah penanda TKM, seperti stiker dan plang, untuk memudahkan wisatawan menemukan lokasi yang diizinkan. Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menegaskan bahwa penambahan TKM di sisi barat Malioboro sedang dikaji untuk memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai.

Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggaran terhadap Perda KTR di Malioboro dapat berakibat serius. Mulai 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi yustisi berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan penjara hingga satu bulan. Sanksi ini diterapkan setelah bertahun-tahun sosialisasi dan pembinaan persuasif. Pada 2024, Satpol PP mencatat 4.158 pelanggar, dengan 36 di antaranya warga lokal dan sisanya wisatawan. 

Sebelumnya, pelanggar hanya diberi teguran lisan atau kartu kuning sebagai peringatan. Namun, mulai Januari 2025, sidang di tempat akan digelar, melibatkan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk memberikan efek jera. Hingga 20 Januari 2025, 200 pelanggar (187 wisatawan dan 13 warga lokal) telah ditegur, menunjukkan tingginya pelanggaran di awal tahun.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa sanksi difokuskan pada pelaku usaha pariwisata yang seharusnya sudah memahami aturan, seperti pengemudi becak dan andong. Jika denda tidak dibayar, hakim dapat memutuskan hukuman kurungan. Meski demikian, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif untuk wisatawan yang mungkin belum mengetahui aturan, dengan mengarahkan mereka ke TKM terdekat.

Tips untuk Wisatawan

Bagi wisatawan yang ingin menikmati Malioboro tanpa masalah, berikut beberapa panduan:

  1. Cari TKM Terdekat: Perhatikan penanda TKM di Pasar Beringharjo, Plaza Malioboro, atau restoran seperti Starbucks dan Solaria.
  2. Patuhi Rambu Larangan: Hindari merokok di pedestrian, lorong, atau dekat pintu masuk gedung.
  3. Buang Puntung dengan Benar: Gunakan asbak di TKM untuk mencegah polusi dan risiko kesehatan.
  4. Waspadai Pengawasan: Satpol PP aktif memantau, terutama di area ramai seperti depan DPRD DIY atau persimpangan Jalan Pabringan.
  5. Hormati Pengunjung Lain: Jangan merokok di dekat anak-anak, lansia, atau ibu hamil untuk menjaga kenyamanan bersama.

Dengan memahami aturan KTR dan memanfaatkan TKM, wisatawan dapat menikmati Malioboro dengan aman dan nyaman sambil menghormati regulasi setempat.