Negara-negara Ini Larang Orang Merokok Sembarangan, Indonesia Kapan?

Opera Sydney
Sumber :
  • Pixabay

Kondisi di Indonesia

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan prevalensi perokok pria tertinggi di ASEAN (73,6% menurut WHO 2022), masih menghadapi tantangan dalam pengendalian tembakau. Meskipun demikian, beberapa regulasi telah diterapkan untuk membatasi merokok di tempat umum. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mencakup fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, tempat bermain anak, transportasi umum, dan tempat kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 juga mewajibkan tempat khusus merokok di area kerja dan tempat umum, yang harus berupa ruang terbuka dengan sirkulasi udara baik.

Di Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 memperkuat implementasi KTR, dengan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta bagi pelanggar, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005. 

Namun, penguatkuasaan masih lemah, dengan banyak pelanggaran terjadi di tempat umum tanpa tindakan tegas. Di Yogyakarta, kawasan Malioboro menerapkan denda hingga Rp 7,5 juta atau hukuman penjara bagi perokok yang melanggar aturan KTR.

Meskipun ada kemajuan, Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara seperti Australia atau Filipina dalam hal penguatkuasaan dan cakupan larangan merokok. Faktor budaya, di mana merokok dianggap bagian dari kehidupan sosial, serta promosi agresif dari industri tembakau, menjadi kendala utama. 

WHO mencatat bahwa iklan rokok yang masih marak di Indonesia berkontribusi pada tingginya prevalensi perokok anak, yang meningkat dari 18,3% pada 2014 menjadi 19,2% pada 2019.