Belajar dari Kasus Putri Ahmad Dhani, Begini Cara Hindari Anak dari Masalah Perundungan

Ilustrasi stop bullying
Sumber :
  • Freepik

LifestylePerundungan, baik secara langsung maupun di dunia maya, menjadi ancaman serius bagi kesehatan mental anak di era digital. Kasus putri Ahmad Dhani, Safeea, yang mengalami perundungan di media sosial pada 2025 setelah menghadiri acara pernikahan, menyoroti betapa rentannya anak-anak, terutama mereka yang memiliki orang tua publik figur, terhadap serangan verbal daring. 

Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2024, kasus perundungan daring terhadap anak meningkat 22% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan media sosial menjadi platform utama. Perundungan dapat menyebabkan trauma, menurunkan kepercayaan diri, hingga memicu gangguan kecemasan. Orang tua memiliki peran penting untuk mencegah dan mengatasi masalah ini. 

Memahami Perundungan dan Dampaknya

Perundungan (bullying) adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti seseorang, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis. Dalam konteks Safeea, perundungan daring yang dialaminya berupa komentar negatif dan hujatan di media sosial, yang dilaporkan Ahmad Dhani ke KPAI pada Juli 2025. Perundungan daring sering kali lebih berbahaya karena sifatnya yang anonim dan dapat menyebar dengan cepat. Dampaknya meliputi:

  1. Gangguan Emosional: Anak dapat mengalami stres, kecemasan, atau depresi.
  2. Penurunan Prestasi Akademik: Fokus dan motivasi belajar menurun akibat tekanan psikologis.
  3. Isolasi Sosial: Anak cenderung menarik diri dari lingkungan sosial.Untuk mencegah dampak ini, orang tua perlu proaktif dalam mendidik dan melindungi anak.

Cara Mencegah Perundungan pada Anak

Berikut adalah strategi efektif untuk melindungi anak dari perundungan, berdasarkan saran ahli dan pelajaran dari kasus Safeea:

1. Bangun Komunikasi Terbuka dengan Anak

Komunikasi yang baik adalah kunci untuk mendeteksi tanda-tanda perundungan sejak dini. Dalam kasus Safeea, Ahmad Dhani mengetahui perundungan setelah putrinya melaporkan pengalaman di media sosial.

Langkah Praktis: Luangkan waktu setiap hari untuk mengobrol dengan anak tentang aktivitas mereka, termasuk interaksi di media sosial. Tanyakan dengan lembut, seperti “Ada nggak sih temen yang bikin kamu nggak nyaman di sekolah atau online?”

Tips Tambahan: Hindari sikap menghakimi agar anak merasa aman berbagi. Gunakan pendekatan empati, misalnya dengan berbagi pengalaman Anda sendiri.

2. Edukasi Anak tentang Penggunaan Media Sosial yang Aman

Media sosial menjadi sarang perundungan daring, seperti yang dialami Safeea. Menurut KPAI (2024), 65% kasus perundungan anak terjadi di platform seperti Instagram dan TikTok.

Langkah Praktis: Ajarkan anak untuk mengatur privasi akun, seperti membatasi komentar atau menyembunyikan postingan dari orang asing. Dorong mereka untuk tidak membagikan informasi pribadi, seperti lokasi atau foto sensitif.

Tips Tambahan: Pantau aktivitas daring anak tanpa melanggar privasi, misalnya dengan menjadi teman di media sosial mereka. Gunakan aplikasi parental control untuk anak di bawah 13 tahun.

3. Tumbuhkan Rasa Percaya Diri pada Anak

Anak yang percaya diri cenderung lebih tahan terhadap perundungan. Psikolog anak Dr. Vera Itabiliana (2024) menyarankan orang tua untuk memuji prestasi anak dan mendukung minat mereka.

Langkah Praktis: Libatkan anak dalam kegiatan ekstrakurikuler, seperti olahraga atau seni, untuk meningkatkan harga diri. Berikan pujian spesifik, seperti “Kamu hebat bisa menyelesaikan tugas itu dengan rapi!”

Tips Tambahan: Hindari membandingkan anak dengan orang lain, karena ini dapat menurunkan kepercayaan diri mereka.

4. Ajarkan Cara Menghadapi Perundungan

Anak perlu tahu cara merespons perundungan tanpa memperburuk situasi. Dalam kasus Safeea, hujatan daring memicu reaksi dari orang tua, tetapi anak juga perlu strategi mandiri.

Langkah Praktis: Ajarkan anak untuk tetap tenang, tidak membalas hinaan, dan melaporkan tindakan perundungan ke orang dewasa tepercaya, seperti guru atau orang tua. Untuk perundungan daring, ajarkan cara memblokir atau melaporkan akun pelaku ke platform.

Tips Tambahan: Latih anak dengan permainan peran untuk menghadapi situasi perundungan, misalnya dengan menjawab, “Aku nggak nyaman dengan kata-katamu, tolong berhenti.”

5. Libatkan Sekolah dalam Pencegahan Perundungan

Sekolah adalah tempat umum terjadinya perundungan. Menurut studi Universitas Pendidikan Indonesia (2024), 45% anak mengalami perundungan di lingkungan sekolah.

Langkah Praktis: Diskusikan dengan guru atau kepala sekolah tentang kebijakan anti-perundungan. Dorong sekolah untuk mengadakan program edukasi tentang bullying, seperti lokakarya atau kampanye.

Tips Tambahan: Pastikan anak tahu siapa yang bisa dihubungi di sekolah jika mereka mengalami perundungan, seperti konselor sekolah.

6. Pantau Kesehatan Mental Anak

Perundungan dapat memengaruhi kesehatan mental anak, seperti yang terlihat pada kasus Safeea, di mana Ahmad Dhani menyebutkan dampak psikis pada putrinya.

Langkah Praktis: Amati perubahan perilaku anak, seperti menjadi pendiam, mudah marah, atau menolak sekolah. Jika ada tanda-tanda gangguan, konsultasikan dengan psikolog anak.

Tips Tambahan: Berikan dukungan emosional dengan mendengarkan keluh kesah anak tanpa menghakimi. Gunakan layanan hotline KPAI (0811-1777-268) untuk konsultasi gratis.

Peran Hukum dalam Melindungi Anak dari Perundungan

Kasus Safeea menunjukkan pentingnya perlindungan hukum terhadap anak. Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mendatangi KPAI untuk meminta perlindungan hukum bagi putrinya, menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 76C UU ini melarang segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan, terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara. Orang tua dapat melaporkan kasus perundungan daring ke polisi atau KPAI jika pelaku teridentifikasi.

Langkah Praktis: Simpan bukti perundungan, seperti tangkapan layar komentar atau pesan, untuk laporan hukum. Hubungi KPAI atau polisi untuk bantuan lebih lanjut.

Tips Tambahan: Edukasi anak tentang hak mereka sebagai korban perundungan berdasarkan UU Perlindungan Anak.