Stop! Jangan Asal Unggah Foto Anak, Ini Bahayanya yang Jarang Diketahui

Ilustrasi ibu dan anak
Sumber :
  • Freepik

Perspektif Hukum dan Etika

Dari sisi hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi, termasuk milik anak. Orang tua sebagai wali memiliki peran untuk menjaga informasi anak tetap aman dan tidak disebarluaskan sembarangan. Selain UU PDP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran yang berdampak negatif terhadap individu, termasuk anak-anak.

Etika dalam pola asuh digital menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Menurut pakar psikologi anak, membagikan konten anak tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang adalah bentuk pelanggaran hak privasi anak. Anak-anak, meskipun belum cukup umur untuk memahami konsekuensi digital, tetap memiliki hak atas privasi dan kontrol terhadap identitas mereka di dunia maya.

Tips Parenting Aman di Era Digital

Orang tua perlu menerapkan pola asuh digital yang bijak dan bertanggung jawab. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara berbagi dan melindungi:

1. Pikirkan Sebelum Mengunggah

Hindari membagikan konten anak yang bersifat memalukan, sensitif, atau bersifat pribadi, seperti saat mandi, menangis, atau mengalami kegagalan.