Jangan Salah Pilih, Kenali 'Pindar' Pinjaman Online yang Aman Sebelum Mengajukan
Rabu, 17 September 2025 - 22:22 WIB
Sumber :
- Freepik
1. Terdaftar dan Diawasi OJK
Pinjaman online yang aman selalu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas ini menjamin bahwa penyelenggara mematuhi peraturan resmi dan menjalankan bisnis secara sah. Anda bisa mengecek status legalitas melalui situs resmi OJK atau platform seperti CekFintech.
2. Transparansi Bunga, Biaya, dan Denda