Awas Bahaya Nunggak Pinjol! Bisa Kena Denda hingga Teror Debt Collector
Senin, 18 Agustus 2025 - 17:33 WIB
Sumber :
- Freepik
Selain denda, pinjol juga mengenakan bunga yang terus berjalan. Jika keterlambatan berlangsung lama, bunga dan biaya tambahan lain bisa membuat jumlah tagihan tak terkendali. Inilah yang membuat banyak orang merasa terjebak dalam lingkaran utang.
3. Skor Kredit Bisa Anjlok
Jika pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK, keterlambatan pembayaran akan tercatat di sistem keuangan nasional (SLIK OJK). Skor kredit yang buruk bisa menyulitkan Anda untuk mengajukan pinjaman lain di bank maupun lembaga keuangan resmi di masa depan.
4. Teror dan Intimidasi Debt Collector