Hati-hati! 5 Modus Penipuan Kripto yang Harus Diwaspadai Agar Tidak Tergoda Tawaran Cuan Instan
- Freepik
Lifestyle – Popularitas aset kripto di Indonesia terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital yang kian pesat. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto nasional mencapai Rp49,57 triliun pada Mei 2025. Angka ini menandakan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap investasi aset digital sebagai alternatif selain saham dan reksa dana.
Namun di balik euforia tersebut, muncul pula ancaman serius berupa penipuan kripto yang makin beragam. Jika tidak berhati-hati, investor bisa dengan mudah menjadi korban skema penipuan digital.
Chief Operating Officer Upbit Upbit Indonesia, Resna Raniadi, mengimbau masyarakat untuk memahami dan mewaspadai berbagai modus penipuan yang marak terjadi. Berikut lima modus penipuan kripto yang paling umum, beserta cara menghindarinya:
1. Phishing
Phishing atau Tautan Palsu Berkedok Login Resmi adalah salah satu modus yang paling sering digunakan pelaku penipuan. Teknik ini memanfaatkan tautan palsu yang menyerupai situs resmi untuk mengelabui pengguna. Saat korban mengakses tautan tersebut dan memasukkan informasi seperti email, kata sandi, atau kode OTP, data tersebut langsung dicuri.
Untuk menghindari phishing, pastikan Anda hanya mengakses situs atau aplikasi dari kanal resmi, tidak mengklik tautan mencurigakan dari email atau pesan tidak dikenal. Selalu mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) sebagai pengaman tambahan.