Apa Itu BPNT? Ini Penjelasan Lengkap dan Daftar Penerima Terbarunya
- Freepik
Lifestyle – Program bantuan sosial dari pemerintah terus digulirkan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, salah satunya adalah BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai. Program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial sebagai bentuk dukungan langsung kepada keluarga penerima manfaat (KPM) agar kebutuhan pokok mereka tetap terpenuhi, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi.
BPNT bukan bantuan tunai seperti bansos reguler lainnya. Sesuai namanya, bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di tempat tertentu yang sudah bekerja sama, seperti e-warong atau agen sembako resmi.
Dengan skema non-tunai, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar digunakan untuk membeli bahan pangan dan menghindari penyalahgunaan.
Apa Itu BPNT?
BPNT adalah singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai, yakni bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan. Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang bisa digunakan untuk membeli bahan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, hingga kacang-kacangan.
Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan di e-warong, yaitu warung elektronik mitra dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sudah ditunjuk pemerintah. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyalurkan bansos secara lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
BPNT juga mendukung agenda digitalisasi keuangan dan inklusi keuangan, karena masyarakat diajak bertransaksi secara non-tunai dan mengenal sistem keuangan digital melalui kartu KKS.
Siapa yang Berhak Menerima BPNT?
Tidak semua orang bisa menerima BPNT. Berikut adalah kriteria yang ditetapkan pemerintah bagi calon penerima:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BPNT harus memiliki e-KTP dan masuk dalam data kependudukan resmi.
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola Kementerian Sosial. Data ini mencakup keluarga miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi di lapangan.
3. Bukan Aparatur Negara
Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pendamping bansos.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya yang Sejenis
Misalnya, tidak sedang menerima bantuan Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau bantuan lain yang bersifat tunai dari pemerintah pusat.
5. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS menjadi alat transaksi resmi untuk pencairan BPNT. Tanpa kartu ini, bantuan tidak bisa digunakan untuk pembelian di e-warong.
Cara Cek Penerima BPNT
Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda termasuk penerima BPNT, berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos
Anda bisa mengakses situs cek bansos dari Kementerian Sosial, lalu masukkan nama dan wilayah domisili untuk memverifikasi status penerima.
2. Gunakan Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Setelah registrasi, Anda bisa mengecek status bantuan, bahkan mengajukan sanggahan jika merasa layak tapi belum terdaftar.
3. Tanya ke Pemerintah Desa/Kelurahan
Pihak desa atau kelurahan biasanya mendapat pemberitahuan resmi tentang daftar penerima bantuan di wilayahnya.
4. Melalui Pos Indonesia atau Bank Penyalur
Jika menerima pemberitahuan via surat atau SMS dari Pos atau bank penyalur, Anda bisa datang langsung dengan membawa KTP dan KKS untuk mencairkan bantuan.
Kapan BPNT Cair?
Pencairan BPNT biasanya dilakukan setiap bulan. Namun dalam beberapa periode, pemerintah juga mencairkan bantuan sekaligus dua bulan atau tiga bulan, tergantung pada anggaran dan kondisi darurat tertentu.
Untuk periode Juni–Juli 2025 misalnya, pemerintah menyalurkan bantuan senilai total Rp400.000. Penyaluran ini dilakukan melalui Himbara dan juga jaringan Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki akses ke perbankan.
BPNT merupakan program bantuan pangan non tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan. Dengan nilai Rp200 ribu per bulan, dana bantuan ini dapat digunakan secara non-tunai untuk membeli bahan pangan bergizi.
Anda yang merasa memenuhi syarat bisa mengecek status penerimaan melalui situs atau aplikasi resmi, atau menanyakan langsung ke pemerintah desa. Jika belum terdaftar tetapi termasuk warga kurang mampu, Anda bisa mengajukan diri agar masuk ke dalam DTKS melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan.
Pastikan data Anda di Dukcapil sudah benar, karena semua penyaluran bantuan sekarang berbasis data kependudukan. Jangan sampai hak Anda terlewat hanya karena masalah administratif.