Tiba-tiba Kena PHK? Jangan Bingung! Ini Jurus Bertahan Secara Finansial
Rabu, 16 Juli 2025 - 20:00 WIB
Sumber :
- Freepik
Setelah PHK, pastikan Anda menerima seluruh hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya. Cek juga apakah perusahaan mendaftarkan Anda di BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mengklaim manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) untuk mendapat pelatihan, informasi lowongan, hingga uang tunai.
5. Cari Penghasilan Alternatif atau Side Hustle
Sembari mencari pekerjaan baru, Anda bisa mulai mencoba pekerjaan lepas, menjual keahlian secara online, atau memulai usaha kecil-kecilan. Banyak orang justru menemukan jalan karier baru dari side hustle yang dimulai setelah PHK. Yang penting, tetap produktif dan terbuka dengan peluang baru.