Jadwal dan Syarat BSU Rp600.000 Juli 2025, Cek di Sini!

Ilustrasi Uang Memberi Kebahagiaan
Sumber :
  • Pixaby

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah per April atau Mei 2025.

3. Mempunyai gaji/upah maksimal Rp3.500.000, atau sesuai dengan ketentuan UMP/UMK setempat.

4. Bukan merupakan ASN, TNI, Polri, atau penerima program bantuan lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.

5. Mempunyai rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI. Jika tidak, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

 

Jadwal Pencairan BSU Juli 2025

 

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menjadwalkan pencairan mulai awal Juli 2025 secara bertahap. Tahap pertama telah berlangsung pada Juni, dan kini giliran penerima di tahap dua yang akan menerima bantuan.