PHK Massal Melanda, Siapkan Diri dengan 8 Langkah Ini!
Kamis, 3 Juli 2025 - 16:20 WIB
Sumber :
2. Ajukan Hak dan Tunjangan Pascakerja
Jangan lupa untuk menuntut semua hak Anda sebagai pekerja. Beberapa hal yang bisa diklaim antara lain:
- Uang pesangon dan kompensasi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan
- Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan hingga puluhan juta rupiah lewat aplikasi JMO
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa bantuan uang tunai, pelatihan kerja, dan informasi lowongan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Prakerja yang memberikan pelatihan dan insentif tunai
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses klaim berjalan lancar.