PHK Massal Melanda, Siapkan Diri dengan 8 Langkah Ini!

Ilustrasi PHK
Sumber :

2. Ajukan Hak dan Tunjangan Pascakerja

 

Jangan lupa untuk menuntut semua hak Anda sebagai pekerja. Beberapa hal yang bisa diklaim antara lain:

 

- Uang pesangon dan kompensasi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan

- Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan hingga puluhan juta rupiah lewat aplikasi JMO

- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa bantuan uang tunai, pelatihan kerja, dan informasi lowongan dari BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Prakerja yang memberikan pelatihan dan insentif tunai

 

Pastikan semua dokumen lengkap agar proses klaim berjalan lancar.