Cek Daftar Bantuan Bagi Korban PHK Massal, Bisa Cair Puluhan Juta!

Ilustrasi rupiah
Sumber :
  • Freepik

3. JHT (Jaminan Hari Tua)

 

JHT bisa dicairkan seluruhnya bagi pekerja yang sudah tidak bekerja, termasuk karena PHK. Dana ini berasal dari akumulasi iuran selama Anda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Cara mencairkan:

 

- Bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

- Siapkan dokumen seperti KTP, KK, kartu peserta, dan surat keterangan PHK

- Proses pencairan umumnya berlangsung dalam 5–7 hari kerja

 

Banyak pekerja bisa mencairkan dana puluhan juta rupiah dari JHT, tergantung dari lamanya iuran dan besarnya gaji sebelumnya.