7 Bantuan Pemerintah untuk Pekerja Formal dan Informal, Sudah Tahu Semua?

Ilustrasi Uang Memberi Kebahagiaan
Sumber :
  • Pixaby

BSU diberikan kepada pekerja formal yang memiliki gaji di bawah batas tertentu dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini bertujuan membantu pekerja yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok atau perubahan ekonomi. Jumlah bantuan, biasanya Rp600.000 per penerima dalam satu kali pencairan.

 

3. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

 

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja formal yang terkena PHK bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan. Durasi manfaat hingga 6 bulan, dengan total dana mencapai belasan juta rupiah.

 

Syarat:

- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan

- PHK bukan karena mengundurkan diri atau kontrak habis