Cara Mendapatkan Bantuan Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!
- Istimewa
Lifestyle – Banyak pekerja belum mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan tak hanya memberikan perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja, tetapi juga bisa menjadi sumber bantuan dana yang cukup besar, bahkan mencapai Rp15 juta atau lebih.
Bantuan ini dapat diperoleh melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), yang iurannya selama ini Anda bayarkan setiap bulan.
Jika Anda pernah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat tertentu, dana JHT bisa dicairkan—baik sebagian maupun seluruhnya. Tak sedikit pekerja lepas, korban PHK, maupun mereka yang pensiun dini mengandalkan dana ini sebagai pegangan hidup.
Berikut ini penjelasan lengkap tentang syarat dan cara mendapatkan bantuan hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan:
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial berupa tabungan jangka panjang yang berasal dari potongan gaji dan iuran rutin dari pemberi kerja. Dana ini akan dikembalikan kepada peserta saat:
- Berhenti bekerja
- Mencapai usia pensiun
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
Besarnya dana JHT sangat bervariasi, tergantung pada lamanya masa kerja dan besarnya iuran, tapi umumnya bisa mencapai belasan juta rupiah, bahkan lebih.
Syarat Mendapatkan Bantuan Rp15 Juta lewat JHT
Agar bisa mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau memasuki usia pensiun (minimal 56 tahun).
2. Tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih valid.
4. Telah bekerja dalam jangka waktu tertentu, umumnya lebih dari 3–5 tahun untuk mencapai saldo minimal Rp15 juta.
5. Dokumen lengkap, meliputi:
- KTP
- Kartu keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat pengalaman kerja atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengklaim Bantuan Rp15 Juta dari JHT
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai cara pencairan dana JHT, baik secara online maupun offline:
1. Lewat Layanan Lapak Asik (Online)
- Kunjungi situs Lapak Asii
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan
- Lakukan verifikasi video call sesuai jadwal
- Dana akan ditransfer langsung ke rekening Anda
2. Lewat Kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Bawa seluruh dokumen persyaratan
- Ambil nomor antrean pencairan JHT
- Proses verifikasi dilakukan di tempat
- Dana cair dalam beberapa hari kerja
Dana JHT bersifat bebas pajak jika diambil karena pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Tips agar Dana JHT Cair Maksimal
- Pastikan data di BPJS sudah sesuai KTP.
- Gunakan satu rekening aktif dan valid.
Jika masih aktif bekerja tapi butuh dana, Anda bisa mengajukan klaim sebagian JHT (maksimal 30% untuk perumahan atau 10% untuk kebutuhan lain), asalkan masa kepesertaan di atas 10 tahun.
Cek saldo JHT lewat aplikasi JMO secara berkala untuk tahu estimasi dana yang bisa dicairkan.
Bantuan hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan bukanlah hal mustahil, terutama jika Anda telah bekerja dan menjadi peserta selama beberapa tahun. Program JHT ini bisa menjadi penyelamat finansial di masa sulit, asalkan Anda mengetahui cara klaim dan memenuhi syaratnya.
Jangan biarkan hak Anda mengendap begitu saja. Periksa saldo JHT Anda sekarang juga, dan manfaatkan dana tersebut untuk merintis usaha, memenuhi kebutuhan hidup, atau memulai lembaran baru secara finansial.