Jangan Panik! Ini 7 Langkah Atur Keuangan Setelah PHK yang Wajib Anda Lakukan
Kamis, 12 Juni 2025 - 13:24 WIB
Sumber :
- Freepik
3. Manfaatkan Hak Anda: Klaim Pesangon, JHT, dan JKP
Jika Anda di-PHK secara sah, Anda berhak menerima sejumlah manfaat dari perusahaan maupun negara, seperti:
Pesangon sesuai masa kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, bisa diklaim penuh pasca PHK.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa bantuan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.