Resmi Ditetapkan, UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
- Freepik
Lifestyle – Penetapan upah minimum provinsi selalu menjadi isu penting setiap akhir tahun, khususnya di Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada jutaan pekerja, tetapi juga menjadi pertimbangan besar bagi dunia usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun berikutnya.
Oleh karena itu, keputusan pemerintah daerah terkait besaran upah minimum selalu dinanti dan kerap menjadi perhatian publik.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta aspirasi dari berbagai pihak. Hasilnya, pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi yang diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,7 juta per bulan. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu, 24 Desember 2025.
Pramono menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan UMP Jakarta tahun sebelumnya. UMP Jakarta 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebesar Rp333.115 atau setara dengan kenaikan 6,17 persen. Kenaikan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 telah mengacu pada regulasi terbaru yang berlaku secara nasional. Penyesuaian upah minimum dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar perhitungan upah minimum di seluruh daerah. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.